Terkait penebusan pupuk bersubsidi menurutnya saat ini lebih mudah. Dengan penerapan aplikasi iPubers di kios-kios, petani di seluruh Indonesia cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja untuk melakukan penebusan.
Ia juga menjelaskan, Pupuk Indonesia meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi karena terdapat ketentuan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono menambahkan, Pemerintah memiliki target penambahan lahan pertanian baru seluas 1 juta hektare, khusus Jawa Barat memiliki target 117 haktare, yang semula merupakan lahan tidak produktif.
“Untuk mengoptimalkan lahan pertanian tersebut. Pemerintah memberikan bantuan pompa. Melalui pompanisasi harapannya lahan baru tersebut dapat panen tiga hingga empat kali dalam setahun. Pompa kita mengena dan dirasakan manfaatnya oleh petani. Dengan panen hingga empat kali diharapkan kesejahteraan petani juga meningkat,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)