JAKARTA - Apa saja 3 sistem pemungutan pajak? Sistem pemungutan pajak adalah sistem yang bertugas untuk menghitung jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.
Dengan kata lain, sistem ini mengelola utang pajak yang relevan agar dapat masuk ke kas negara.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system.
Berikut ini tiga jenis sistem pemungutan pajak self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system:
1. Official Assessment System (Sistem Penetapan Pajak oleh Pemerintah)
Dalam sistem ini, otoritas pajak berperan aktif dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Mereka menghitung jumlah pajak berdasarkan data yang mereka miliki tentang pendapatan atau kekayaan wajib pajak.
Setelah jumlah pajak ditentukan, wajib pajak diberi tahu dan diminta untuk membayar.
Kelebihan:
- Wajib pajak tidak perlu menghitung pajaknya sendiri, sehingga risiko kesalahan dalam perhitungan pajak berkurang.
- Sistem ini memberikan kontrol penuh kepada pemerintah dalam menetapkan jumlah pajak.
Kekurangan:
- Proses ini bisa memakan waktu lama karena pemerintah harus mengumpulkan dan mengolah data yang banyak.
- Bisa terjadi ketidakakuratan jika data yang dimiliki pemerintah tidak lengkap atau tidak mutakhir.
2. Self Assessment System (Sistem Penetapan Pajak oleh Wajib Pajak)
Sistem pajak ini digunakan untuk menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak aktif menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibuat oleh pemerintah, dimana pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi wajib pajak.
Kelebihan:
- Bisa meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak.
- Pengumpulan pajak dapat dilakukan lebih cepat karena tidak perlu menunggu keputusan pemerintah.
Kekurangan:
- Berisiko tinggi bahwa wajib pajak dapat menyalahgunakan data.
- Membutuhkan sistem pengawasan yang ketat dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan.
3. Withholding Assessment System (Sistem Pemotongan Pajak oleh Pihak Ketiga)
Sistem ini melibatkan pihak ketiga, seperti pemberi kerja, bank, atau lembaga keuangan lainnya, yang memotong pajak dari pendapatan wajib pajak sebelum diberikan kepada wajib pajak. Pajak yang dipotong kemudian diserahkan langsung ke pemerintah.
Contoh sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, yang menghilangkan kebutuhan pegawai untuk pergi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.
Kelebihan:
- Karena pajak dipotong langsung dari sumber pendapatan, pemerintah mendapatkan pemasukan pajak lebih cepat.
- Pajak ini juga mengurangi risiko ketidakpatuhan pajak karena pajak langsung dipotong sebelum wajib pajak menerima penghasilannya.
Kekurangan:
- Bergantung pada keakuratan dan kejujuran pihak ketiga dalam memotong dan menyetorkan pajak.
- Bisa menimbulkan beban administrasi tambahan bagi pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak.
Kesimpulan
Ketiga sistem pemungutan pajak ini sangat penting untuk menjamin bahwa negara mengumpulkan pajak dengan baik. Negara sering menggabungkan ketiga sistem ini untuk menyesuaikan jenis pajak dan keadaan.
Misalnya, sistem pemungutan pajak diterapkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri, sementara sistem pemotongan digunakan untuk memotong pajak dari gaji karyawan oleh pemberi kerja. Dengan kombinasi yang tepat, sistem pemungutan pajak dapat memastikan stabilitas pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
(Dani Jumadil Akhir)