JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintan proses administrasi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipercepat. Para investor bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) paling lambat 11 hari setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Saat ini kalau investasi di IKN, tanda tangan PKS, dan setelah tandatangan itu dari Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan HGB maksimal waktu 11 hari," ujar Presiden Jokowi dalam acara groundbreaking PT BCA di IKN, Senin (12/8/2024).
Hal itu seperti yang dilaporkan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono terkait sertifikasi lahan yang spesifik diperuntukan bagi para calon investor di proyek Ibukota baru tersebut.
"Yang ngomong bukan saya, yang ngomong pak Menteri Pertanahan, jadi kalau ada apa-apa ke beliau," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Presiden melaporkan hingga saat ini Badan Otorita IKN telah mengantongi 472 LOI (Letter of Intent) yang diberikan oleh para pelaku usaha. Namun dari jumlah tersebut hanya ada 220 LOI yang teridentifikasi serius untuk masuk ke proyek tersebut.
"Semuanya tetap diseleksi, tidak ada bisa langsung," tambahnya.
Presiden berharap, 220 LOI tersebut bisa segera diseleksi lebih cepat oleh Badan Otorita untuk segera merealisasikan komitmen investasi yang disampaikan para pelaku usaha. Meskipun untuk investasi pada tahap awal pembangunan ini masih diperuntukan bagi para pelaku usaha di dalam negeri.