JAKARTA - Apa yang bakal terjadi jika tak bayar utang bank? Bank dapat menyeret seseorang ke pengadilan karena utang.
Bagaimanapun, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Termasuk dalam kasus ini, utang kredit seperti KTA maupun kartu kredit. Banyak akibat hukum tidak membayar hutang di bank. Sebab, Anda sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat pertama kali meminjam. Apa lagi jika Anda melarikan diri tanpa kejelasan, tentu pihak bank tidak tinggal diam.
Tapi, jika kasus tersebut berkembang bisa jadi ranah pidana. Dalam hal hutang di bank terdapat tiga pihak yang salib berkaitan. Yaitu kreditur atau pihak bank, debitur atau peminjam, dan pihak ketiga atau penanggung hutang debitur.
Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika utang bank tidak dibayar:
1. Cicilan Menjadi Semakin Besar
Risiko jika cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda yang semakin bertambah. Hal tersebut bisa membuat utang yang bersangkutan semakin menumpuk.
Maka jangan sampai melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
2. Jaminan Disita oleh Bank
Risiko agunan yang dijaminkan dapat disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika yang bersangkutan mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian.
3. Jeleknya Catatan Kredit
Risiko jika riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit menjadi buruk. Maka hal tersebut dapat berpengaruh kepada reputasi yang bersangkutan sebagai debitur.
Contoh debitur yang mengalami kegagalan kredit di Bank A, dan yang bersangkutan ingin mengajukan KPR di Bank B maka pengajuan kredit tersebut akan berpotensi ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya yang tidak benar.
Pada beberapa kasus tersebut nilai aset ternyata tidak bisa menutupi utang. Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berutang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)