Pemprov DKI Berikan Pengurangan Pokok PBB, Simak Tata Caranya!

Jack Newa, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 08:05 WIB
Kebijakan pengurangan pokok PBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. (Foto: dok.Bapenda DKI)
Share :

* Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.  

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT; 

* Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

* Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan 

* Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan. 

5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Tata Caranya:    

1.  Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:

- KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;

- kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau

 - KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya