JAKARTA – Aturan pembatasan pemblian BBM Pertalite rampung sebelum pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu karena berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu," jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Dalam kesempatan ini, Luhut juga menuturkan beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya suntik mati atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.
Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) serta mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. "Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut.
"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tutup Dadan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)