JAKARTA - Tarif cukai rokok dipastikan akan naik kembali mulai 1 Januari 2025. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual rokok di pasaran. Indikasi tersebut menguat usai DPR RI merestui Kementerian Keuangan untuk memberlakukan tarif baru cukai rokok tahun depan.
Untuk itu, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak hanya dilihat dari segi finansial dan inflasi, tetapi juga dari dampak pada aspek pekerja.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok tahun depan. Jika besaran tarifnya terlampau tinggi, justru akan membuka ceruk pasar yang makin luas bagi rokok ilegal lantaran gap harga dengan rokok legal kian melebar.
Dalam konteks ini, pilihan yang rasional jika konsumen memilih rokok yang lebih terjangkau sesuai dengan daya belinya, termasuk rokok ilegal. Dikutip dari data Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun, maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok.
“Kalau terlalu tinggi maka akan ada gap harga beberapa jenis golongan rokok (khususnya SPM golongan I dan SKM golongan I) dengan golongan dibawahnya sehingga rokok ilegal akan muncul,” ujar Tauhid pada keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2024).