Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2024, Simak Ketentuannya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2024 08:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
Share :

Jakarta - Ada kabar baik bagi warga Jakarta yang memiliki properti dan lahan. Kabar baik tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. Ada pun insentifnya sendiri berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail besaran insentif tersebut, Anda bisa membaca  kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menjelaskan, Keringanan Pokok PBB tersebut adalah 10 persen untuk pembayaran pada periode 04 Juni - 31 Agustus 2024, dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.

“Sedangkan untuk Pembebasan Sanksi Administratif dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah membayar PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024; Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi, dan;  Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan; Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” ujarnya.

Selanjutnya adalah Ketentuan Insentif Pembayaran, ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini, dan; Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemprov Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya