Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2024, Simak Ketentuannya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2024 08:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
Share :

“Sekurangnya ada tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu  membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB; meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan; mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB,” tuturnya.

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Morris Dannie mengajak Wajib Pajak yang berada di wilayah DKI Jakarta memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya dengan membayar PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. 

“Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” kata Morris].

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya