Dalam masa penagihan utang, tercatat paling lama adalah 90 hari, jika utang tersebut tidak dilunasi oleh debitur, maka pihak penyedia jada pinjaman online legal dapat menggunakan jasa penagihan pinjaman yang ssudah terakui oleb OJK ataupun menunjuk kuasa hukum.
Dan itu artinya adalah, utang pinjaman online tidak bisa hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur, tetapi jasa layanan pinjol dilarang menagih secara langsung jika batasan keterlambatannya sudah lewat dari 90 hari.
(Feby Novalius)