Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus jika Tak Dibayar? Ini Penjelasannya

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 16:03 WIB
Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus jika Tak Dibayar? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Benarkah utang pinjol bisa hangus jika tak dibayar? ini penjelasannya. Pinjaman online merupakan merupakan sebuah layanan keuangan yang bisa membantu mengatasi finansial, tetapi benarkah utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar?

OJK pernah menyebut adanya kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja untuk tidak membayar utang pinjol, khususnya pinjol illegal.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga pernah mengungkapkan, jika seseorang terlanjur melakukan pinjaman di pinjol illegal, maka tak perlu lagi membayar utangnya dan jika peminjam ditagih oleh pihak pinjol maka bisa langsung melaporkannya ke polisi.

Tetapi untuk aturan pinjol legal sendiri, hal itu tercatat dalam aturan tertulis Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka huruf (d), disebutkan bahwasannya ada batasan waktu dalam menagih utang kepada debitur.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulisnya.

Dalam masa penagihan utang, tercatat paling lama adalah 90 hari, jika utang tersebut tidak dilunasi oleh debitur, maka pihak penyedia jada pinjaman online legal dapat menggunakan jasa penagihan pinjaman yang ssudah terakui oleb OJK ataupun menunjuk kuasa hukum.

Dan itu artinya adalah, utang pinjaman online tidak bisa hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur, tetapi jasa layanan pinjol dilarang menagih secara langsung jika batasan keterlambatannya sudah lewat dari 90 hari.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya