JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menjadi jalan paling akhir yang ditempuh perusahaan untuk mempertahankan usahanya.
Kementeriannya juga telah mewanti-wanti dan membuka ruang mediasi bagi perusahaan dan pekerja yang dalam kondisi kesulitan untuk mencapai kesepakatan.
“Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,” jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI – DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ida memastikan, apabila PHK tak bisa terhindar maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Selain itu, hak-hak yang harus diterima pekerja pun harus dipenuhi sesuai aturan berlaku.
“Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan,” tegasnya
Ida pun berharap bahwa kesempatan kerja baru harus kembali dibuka seluas-luasnya untuk menggabungkan tenaga kerja agar pengangguran tidak bertambah.
“Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK,” Ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?
(Feby Novalius)