Mengulik Retribusi Daerah Sesuai Peraturan Terbarunya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 08:05 WIB
Memahami retribusi daerah menurut peraturan terbaru. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. 

3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Nah, tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda, sesuai yang ditentukan oleh masing-masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta. 

Perhitungan tarif retribusi tersebut memperhatikan beberapa hal, seperti indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda. 

Lalu, tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Tidak hanya beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya