Mengulik Retribusi Daerah Sesuai Peraturan Terbarunya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 08:05 WIB
Memahami retribusi daerah menurut peraturan terbaru. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

JAKARTA - Retribusi daerah sudah akrab di telinga sebagian masyarakat. Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah dari masyarakat atau perusahaan, jasa, atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

Pendapatan daerah ini ditujukan untuk penggunaan layanan ataupun fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) bagi kepentingan pribadi maupun badan. 

Retribusi berbeda dengan pajak. Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, peraturan terbaru tentang retribusi daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.

“Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya