JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusinya. Salah satunya adalah dengan memperluas jaringan channel pembayaran retribusi daerah.
Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antre di bank untuk membayar retribusi daerah. Kamu dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran retribusi daerah.
“Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ucapnya.
Nah, simak yuk deretan channel pembayaran retribusi daerah DKI Jakarta yang dapat digunakan oleh Wajib Retribusi:
Via ATM:
- Bank DKI