JAKARTA - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Acara penandatanganan ini berlangsung pada 7 Agustus 2024 di Aula Badan Pendapatan Daerah, Lantai 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, “Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama 12 (dua belas) gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan Gerai Samsat ini juga Untuk memudahkan masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan 12 pusat perbelanjaan tempat Gerai Samsat berada, diantaranya:
1. Jakarta Timur:
- PT Wahana Cipta Sejahtera, pengelola Pusat Grosir Cililitan sejak 18 Desember 2021.