Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional: Dipimpin Dosen IPB, Ini Tugasnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 09:03 WIB
Presiden Jokowi Akan Membantuk Badan Gizi Nasional. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.

Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya