Adu Kekayaan Pasha Ungu dan Gunawan Dwi Cahyo

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 22:07 WIB
Kekayaan Pasha Ungu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Adu Kekayaan Pasha Ungu dan Gunawan Dwi Cahyo. Kedua mantan suami Okie Agustina ini adalah dua sosok yang memiliki karier cemerlang di dunia hiburan dan olahraga hingga kerap menjadi sorotan.

Tak hanya karena prestasi mereka, tetapi juga karena kekayaan yang berhasil mereka kumpulkan. Dari dunia musik hingga sepak bola, berikut perbandingan kekayaan antara Pasha Ungu dan Gunawan Dwi Cahyo yang dirangkum Okezone, Senin (19/8/2024):

Kekayaan Gunawan Dwi Cahyo

Gunawan merupakan atlit sepak bola Indonesia yang sempat menjadi Timnas Indonesia. Gunawan Dwi Cahyo mulai populer di ranah sepak bola nasional Indonesia pada musim kompetisi tahun 2009 saat dia pertama kali bermain sebagai bek untuk kesebelasan Persik Kediri.

Akan tetapi, saat ini karier Gunawan sebagai atlet dinilai telah meredup, dengan dirinya hanya memiliki nilai transfer sebesar Rp434,54 juta per musim.

Kenyataanya nilai kontrak Gunawan pernah mencapai angka Rp1,3 miliar saat dibeli oleh Bali United dan Persija Jakarta. Oleh karena itu, Gunawan hanya diminta untuk membayar nafkah anak sebesar Rp5 juta per bulan selepas berpisah dari Okie.

Kekayaan Pasha Ungu

Sigit Purnomo Syamsudin Said, atau dikenal dengan Pasha ungu tercatat memiliki harta mencapai Rp11,34 Miliar, data berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) pada tahun 2020 untuk periodik 2019.

Ayah dari 5 anak ini memilili beberapa jenis harta kekayaan, mulai dari empat bidang tanah seluas 5,629 meter persegi yang berada di Kabupaten /Kota Bogor, total luas tanah tersebut senilai Rp8,44 miliar.

Pasha juga memiliki minat di bidang otomotif, ia tercatat memiliki 4 buah mobil dan 3 buah sepeda motor dengan total harga mencapai Rp2,64 miliar, Ia juga memiliki harta bergerak lain seharga Rp150 juta dan harta dengan bentuk kas serta setara kas senilai Rp113 Juta.

Pasha pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah pada periode 2016 s/d 2021. Kariernya di bidang politik membuahkan gaji senilai Rp1,8 juta per bulan, sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Tak hanya itu, seorang pejabat publik berhak menerima bermacam tunjangan lain, salah satunya adalah Tunjangan Jabatan Sebesar Rp3,24 juta per bulan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya