Segini Gaji-Tunjangan yang Diterima Bahlil hingga Rosan Usai Dilantik Jokowi Jadi Menteri

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 10:32 WIB
Gaji-Tunjangan yang Diterima Bahlil hingga Rosann Usai Dilantik Jokowi Jadi Menteri (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Gaji dan tunjangan yang akan diterima Bahlil Lahadalia, Rosan Rosan Roeslani dan Supratman Andi Agtas usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Senin (19/8/2024).

Bahlil yang sebelumnya menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan posisi Arifin Tasrif.

Rosan menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan posisi Bahlil Lahadalia. Sementara, Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly.

Selain melantik menteri, Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Jokowi juga melantik pejabat setingkat menteri yaitu Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai pejabat negara, tentunya mereka akan menerima gaji dan tunjangan. Lalu berapa gajinya? Berikut ulasannya dirangkum Okezone.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya