Fakta-Fakta CPNS 2024, Simak Kesalahan Gagal Seleksi hingga Syarat Lengkapnya

Suchika Julian Putri, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 08:28 WIB
Pembukaan CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

2. Syarat

Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

3. Formasi

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan 250.407 formasi untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Dari ribuan formasi CPNS 2024 yang tersedia, terdapat 22 formasi yang dibuka khusus untuk lulusan SMA/SMK atau sederajat.

4. Lulusan SMK

Lulusan SMK jurusan teknik memiliki peluang besar dalam seleksi ini karena terdapat enam posisi di tiga kementerian yang memprioritaskan lulusan tersebut.

5. Soal SKD

Melansir keputusan MenpanRB, Kamis (22/8/2024), jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian:

a. TWK terdiri dari 30 soal

b. TIU terdiri dari 35 soal

c. TKP terdiri dari 45 soalNilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

a. 150 untuk TWK

b. 175 untuk TIU

c. 225 untuk TKP.

6. Nilai SKD

Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.erguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal, sebagai berikut:

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya