JAKARTA - PT Timah Tbk (TINS) melakukan pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga semester pertama tahun 2024, TINS telah menunaikan kewajiban pajak dan PNBP sebesar Rp286,242 miliar.
Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan TINS Anggi Siahaan menegaskan bahwa kontribusi pajak dan PNBP ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.
"Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya dalam keterangan, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, Anggi menyampaikan kontribusi pajak dan PNBP TINS tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Anggie menuturkan pendapatan dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
"Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)