JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengklaim jumlah pemain judi online Indonesia sudah berhasil turun sebesar 50%.
Menurut Budi, penurunan jumlah pemain beriringan dengan jumlah penurunan deposito masyarakat ke rekening yang terafiliasi dengan judi online sebesar Rp34,49 triliun per Juli 2024.
"Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK pada bulan Juli 2024. Penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online mencapai nilai Rp34,49 triliun," ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (28/8/2024).
Ke depannya, dalam rangka memberantas perjudian online, Budi Arie mengatakan saat ini telah dibentuk gugus tugas dan tim bersama yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan 11 asosiasi penyelenggara jasa elektronik (PSE) dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
"Pada hari ini, Kominfo bersama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan judi online," sambungnya.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).