Kriteria PNS yang Pindah ke IKN Bulan Depan, Usia di Bawah 43 Tahun

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 08:52 WIB
Kriteria PNS yang pindah ke IKN (Foto: Otorita IKN)
Share :

JAKARTA – Kriteria PNS yang pindah ke IKN bulan depan adalah usia di bawah 43 tahun. Artinya, tidak semua PNS bisa pindah ke IKN bulan depan.

Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuldjono mengatakan profil demografis PNS yang direncanakan pindah ke IKN adalah generasi milenial 28-43 tahun sebanyak 34,54% dan generasi Z umur 12-27 tahun sebanyak 13,32%.

"IKN adalah buat yang milenial dan gen Z ini, bukan buat saya, bukan buat Pak Jokowi. IKN ini memang didesain untuk kota masa depan, kota anak muda masa depan," ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, ASN bertalenta terutama para generasi muda sangat berperan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan, hal ini yang menjadi pertimbangan untuk memindahkan generasi muda ke IKN pada tahap awal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya