Namun, perlu diingat bahwa penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024. Tunggu apalagi yuk segera bayar PKB dan BBNKB Anda sekarang juga, dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini.
“Dengan memanfaatkan kebijakan ini, Anda tidak hanya terbebas dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu,” tutur Morris.
Ayo catat tanggalnya! Segera kunjungi Samsat Induk terdekat di DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk membayar kewajiban pajak Anda.
Jangan lewatkan kesempatan ini, mari bersama-sama kita taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!
(Agustina Wulandari )