JAKARTA- Bolehkah daftar CPNS 2024 pakai SKL? sebagai pengganti ijazah.
Calon pelamar CPNS 2024 diingatkan bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli dalam proses pendaftaran.
Persyaratan dokumen, buku petunjuk pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa ijazah merupakan salah satu syarat wajib untuk pendaftaran CPNS. Penggunaan SKL tidak diakui dan tidak akan diproses sebagai pengganti ijazah asli.
Seperti kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa dalam pendaftaran CPNS 2024, SKL tidak diperbolehkan.
Ijazah dianggap memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui dalam administrasi Aparatur Sipil Negara, sementara SKL hanya bersifat sementara.
BKN juga menerangkan bahwa calon pelamar CPNS 2024 diwajibkan untuk menggunakan ijazah asli dan transkrip nilai saat mendaftar. SKL tidak akan diterima sebagai dokumen pendukung dalam pendaftaran CPNS.
Secara keseluruhan, SKL tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli dalam proses pendaftaran CPNS 2024. Calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dokumen yang harus disiapkan untuk diinput CPNS 2024
1. Kartu keluarga.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Ijazah maksimal 800 kb bertipe file pdf.