JAKARTA – Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo membongkar kasus Fraud alias penyelewengan di internal PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) kepada Komisi VI DPR RI.
Tiko menyebut kasus fraud emiten farmasi pelat merah ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemegang saham juga baru saja menyelesaikan proses hukum berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
“Untuk kasus Indofarma saat ini memang ada fraud yang sedang ditangani Kejaksaan dan kami baru menyelesaikan PKPU,” ujar Tiko dalam forum rapat kerja, Senin (2/9/2024).
Di lain sisi, Kementerian BUMN akan mengubah pola bisnis Indofarma selaku anggota Holding BUMN Farmasi. Tiko menyebut ke depan perusahaan tak akan lagi melakukan produksi obat-obat dan alat kesehatan secara independen.
Nantinya, Indofarma akan bertindak sebagai made to order (MTO) atau pembuatan pesanan kepada induk usahanya, PT Biofarma (Persero). Kemudian, pesanan yang dimaksud bakal diproduksi.