Gaji PPPK Naik, Ini Besarannya

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 12:26 WIB
Gaji PPPK Naik, Ini Besarannya (Foto: Okezone)
Share :

1. Golongan I

- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

2. Golongan II

- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

3. Golongan III

- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

4 Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

7. Golongan VII

- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

8. Golongan VIII

- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

9. Golongan IX

- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

10. Golongan X

- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

11. Golongan XI

- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

12. Golongan XII

- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

13. Golongan XIII

- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

14. Golongan XIV

- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

15. Golongan XV

- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

16. Golongan XVI

- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

17. Golongan XVII

- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan PPPK, serta mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang fokus pada pembangunan sosial.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya