1. Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
2. Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
3. Golongan III
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
4 Golongan IV
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
6. Golongan VI
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
7. Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
8. Golongan VIII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
9. Golongan IX
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
10. Golongan X
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
11. Golongan XI
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
12. Golongan XII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
13. Golongan XIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
14. Golongan XIV
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
15. Golongan XV
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
16. Golongan XVI
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
17. Golongan XVII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan PPPK, serta mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang fokus pada pembangunan sosial.
(Dani Jumadil Akhir)