Akhirnya, SP Indofarma berani melantangkan suaranya dan menuntut hak-hak karyawan yang tak dipenuhi, dimulai dengan unjuk rasa. Usai demo itu, menurutnya barulah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit dan membeberkan dugaan korupsi Indofarma.
“Unjuk rasa, demo, kan kita 2 kali demo, di 31 Januari dan 6 Mei. Nah baru setelah kita unjuk rasa lagi yang kedua kali, BPK langsung kan,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPK mengungkapkan adanya kerugian negara hingga Rp371,83 miliar akibat penyimpangan keuangan di Indofarma yang terjadi selama 2020 hingga semester I-2023.
(Feby Novalius)