Akan tetapi, sebagaimana yang diatur dalam UU P2SK, ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi seluruh program pensiun akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam konteks itu, OJK berperan sebagai pengawas kebijakan.
“OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan,” ujar Ogi dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)