JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun program baru yang akan memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
Berikut beberapa fakta terkait program ini yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (8/9/2024):
1. Inisiatif Program Pensiun Wajib dan Sukarela
Pemerintah sedang menginisiasi program pensiun yang bersifat wajib dan sukarela. Program ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun, dengan tujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio penggantian gaji pekerja saat pensiun.
“Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
2. Kriteria Pegawai dengan Pendapatan Tertentu
Dalam peraturan yang sedang disusun, akan ditetapkan kriteria pegawai yang memiliki pendapatan melebihi nilai tertentu untuk mengikuti program ini. Mereka diwajibkan untuk menyisihkan sebagian gaji sebagai iuran pensiun tambahan.
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” tambah Ogi.
3. Tambahan Namun Wajib
Meskipun sifatnya adalah tambahan, program pensiun ini bersifat wajib. Program ini berlaku di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diikuti oleh pekerja sebelumnya. “Program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja diluar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja,” jelas Ogi.
4. Penyelenggara Program Pensiun Tambahan
Program pensiun tambahan ini tidak akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, penyelenggara program ini bisa dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). “Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK,” lanjut Ogi.
5. Standar Replacement Ratio oleh ILO
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menetapkan standar replacement ratio sebesar 40%, di mana penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 15-20%. “Saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja,” ungkap Ogi.
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di masa pensiun dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
(Dani Jumadil Akhir)