JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi di Indonesia diprediksi berlanjut. Gelombang PHK di berbagai sektor industri diperkirakan bakal terus membesar hingga bisa di atas 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Elly Rosita, menyebut sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020, belum ada pembukaan pabrik baru yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja.
Berikut adalah fakta mengenai PHK 70.000 pekerja dirangkum Okezone, Senin (16/9/2024).
1. Data PHK
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) ada 46.240 pekerja yang terkena PHK dari Januari-Agustus 2024.
LPEM FEB UI menerbitkan laporan mengenai Labor Market Brief per Agustus 2024 yang membahas PHK di Indonesia. PHK salah satu isu yang selalu menjadi perhatian di Indonesia, terutama dalam konteks ketidakpastian ekonomi dan perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023, narasi PHK massal semakin sering menghiasi seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, khususnya setelah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
2. Dampak Covid
Labor Market Brief UI ini juga akan mengulas apakah benar ada peningkatan signifikan dalam angka PHK di Indonesia, serta bagaimana regulasi saat ini, khususnya UU Cipta Kerja, mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dalam konteks PHK.
Dalam laporannya, PHK massal cenderung mengemuka beberapa waktu terakhir, terutama di saat-saat krisis ekonomi atau perubahan kebijakan besar. Pada tahun 2023, gelombang PHK yang disinyalir meningkat tajam di berbagai sektor, terutama di industri manufaktur dan teknologi. Pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020 telah memperburuk kondisi ini, menyebabkan banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah tenaga kerja.