Adapun syarat-syarat menjadi petugas KPPS Pilkada 2024:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Minimal berusia 17 tahun.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
• Tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
• Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
• Mampu secara jasmani dan rohani.
• Mempunyai sifat yang jujur, kuat, berintegritas, dan adil.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas KPPS, berikut adalah jadwal pemilihan petugas KPPS dalam Pilkada tahun 2024:
• 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon KPPS.
• 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon KPPS.
• 18-29 September: Penelitian administrasi calon KPPS.
• 30 September - 2 Oktober: Pengumuman hasil administrasi.
• 30 September - 5 Oktober: Tanggapan dan masukan calon KPPS.
• 5-7 Oktober: Pengumuman akhir anggota KPPS.
• 7 November : Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
(Taufik Fajar)