Berikut Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024

Shafira Kezia Andjani, Jurnalis
Kamis 19 September 2024 04:13 WIB
Gaji Anggota KPPS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

Adapun syarat-syarat menjadi petugas KPPS Pilkada 2024:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Minimal berusia 17 tahun.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

• Tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

• Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.

• Mampu secara jasmani dan rohani.

• Mempunyai sifat yang jujur, kuat, berintegritas, dan adil.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas KPPS, berikut adalah jadwal pemilihan petugas KPPS dalam Pilkada tahun 2024:

• 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon KPPS.

• 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon KPPS.

• 18-29 September: Penelitian administrasi calon KPPS.

• 30 September - 2 Oktober: Pengumuman hasil administrasi.

• 30 September - 5 Oktober: Tanggapan dan masukan calon KPPS.

• 5-7 Oktober: Pengumuman akhir anggota KPPS.

• 7 November : Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya