Adanya jenis akad dalam asuransi syariah:
Akad ini digunakan untuk berbagai jenis dalam mengelola dana kontribusi dari peserta:
1. Akad Tabarru’ (Hibah/ Tolong Menolong) : dalam akad ini peserta dapat memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah) : Perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis. Premi dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan dibagikan-dihasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah Bil Ujrah : Perusahaan asuransi sebagai wakil yang mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).
4. Akad Mudharabah Musytarakah : Perusahaan asuransi dan peserta berbagai keuntungan dan kerugian dari investasi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)