Mengenal Prinsip hingga Akad Asuransi Syariah

Ayunda Yauminissa, Jurnalis
Minggu 22 September 2024 22:03 WIB
Mengenal prinsip hingga akad asuransi syariah (Foto: Reuters)
Share :

Adanya jenis akad dalam asuransi syariah:

Akad ini digunakan untuk berbagai jenis dalam mengelola dana kontribusi dari peserta:

1. Akad Tabarru’ (Hibah/ Tolong Menolong) : dalam akad ini peserta dapat memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

2. Akad Tijarah (Mudharabah) : Perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis. Premi dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan dibagikan-dihasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakalah Bil Ujrah : Perusahaan asuransi sebagai wakil yang mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).

4. Akad Mudharabah Musytarakah : Perusahaan asuransi dan peserta berbagai keuntungan dan kerugian dari investasi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya