Sementara itu, untuk Indonesia di era pemerintahan baru Presiden Prabowo tentu akan ada lagi ide-ide baru dan terobosan dalam pengelolaan BUMN Indonesia masa depan yang lebih berdaya saing.
Di mana saat ini, model kelembagaan holding company Indonesia yang telah terbentuknya lebih dari 10 holding company BUMN, ditambah dengan model pengoperasian Holding-SubHolding seperti di Pertamina dan PLN, maka pengelolaan BUMN di Indonesia ke depan secara kelembagaan mungkin saja bisa berubah.
Bentuk organisasi birokrasi seperti Kementrian BUMN saat ini mungkin akan dirasa kurang cocok dalam pengelolaan Holding company BUMN masa depan yang membutuhkan visi korporasi lebih kuat, pengambilan keputusan lebih cepat, serta fungsi sinergi yang harus dijalankan oleh superholding company sebagai aggregator.
Dalam masa transisi mungkin ide pembentukan Kementrian BUMN/Badan Pelaksana BUMN seperti nomenklatur pertama pembentukan kementrian ini bisa dihidupkan Kembali. Dalam janka pendek fungsi Kementrian BUMN adalah terbatas pada pembuatan policy making, sementara eksekusi kebijakan akan dijalankan oleh Badan Pelaksana BUMN.
"Dalam janka Panjang fungsi pembuatan kebijakan bisa dilebur ke dalam fungsi Badan Pengelola BUMN sehingga otoritas pengelola BUMN di Indonesia bisa sepenuhnya dikontrol oleh Lembaga ini. Itulah model yang kemudian sudah diimplementasikan oleh institusi seperti Khazanah di Malaysia," ujarnya.
(Feby Novalius)