SPECIAL REPORT: Gurita Bisnis Orang Terkaya di Indonesia

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 29 September 2024 07:03 WIB
Special Report Gurita Bisnis Orang Terkaya Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

9. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono USD4,4 miliar

Lim Hariyanto Wijaya Sarwono mempunyai harta kekayaan USD4,4 miliar atau setara Rp68,2 triliun dari bisnis minyak sawit dan nikel.

10. Djoko Susanto USD4,3 miliar

Djoko Susanto pemilik Alfamart ini mempunyai harta kekayaan USD4,3 miliar atau setara Rp66,6 triliun

Data Riset 50 Orang Terkaya

Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru yang bertajuk Pesawat Jet untuk si Kaya, Sepeda untuk si Miskin. Laporan studi tersebut menyoroti adanya ketimpangan ekonomi yang semakin ekstrem dan terlihat dari perbandingan kekayaan orang terkaya Indonesia dengan warga biasa di Tanah Air..

Celios mengungkapkan ada penambahan kekayaan para triliuner yang melonjak drastis di saat kelas pekerja kesulitan untuk hidup. “Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia,” bunyi laporan tersebut.

Celios mengungkapkan sejumlah temuan menarik seperti harta 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 50 juta orang Indonesia. Lalu, terdapat potensi Rp81,6 triliun dari akumulasi 2% dari kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia. Kemudian, ada kenaikan 174% kekayaan tiga triliuner teratas selama 2020—2023. Tak hanya itu, dibutuhkan 630 tahun untuk menghabiskan kekayaan lima triliuner teratas dengan pengeluaran harian Rp2 miliar.

Sementara itu, pekerja secara umum memerlukan setidaknya satu abad sebelum bisa menyamai kekayaan lima triliuner teratas. Bahkan, diproyeksikan hanya perlu enam tahun ke depan sebelum muncul kuadriliuner pertama di Indonesia namun perlu 133 tahun lagi sebelum pemerintah bisa mengentaskan kemiskinan.

Celios merekomendasikan setidaknya lima kebijakan praktis agar ketimpangan tersebut tidak semakin parah. Pertama, pembatasan penghindaran dan pengampunan pajak pada individu atau perusahaan super kaya (tax amnesty dan family office).

Kedua, transparansi data dan pelaporan pajak perusahaan multinasional. Ketiga, pengungkapan pemilik sebenarnya (beneficial ownership) semua perusahaan, yayasan, dan entitas menuju pembuatan pendaftaran aset global.

Keempat, kerja sama internasional pengungkapan pajak.

Kelima, pengurangan konsentrasi kepemilikan saham perusahaan sentralistis pada segelintir orang, baik dengan konsep koperasi, konsep melibatkan karyawan dalam dewan (BOD) perusahaan, memberikan sebagian saham untuk misi sosial dan lingkungan, dan transisi perusahaan menuju lebih demokratis atau dimiliki bersama (coopetition).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya