Jangan Lakukan Hal Ini di Sekitar Rel Kereta, Awas Ada Sanksinya!

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Minggu 06 Oktober 2024 22:01 WIB
Jangan Lakukan Hal Ini Dijalur Kereta Api. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

“Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000”.

Jika tidak ingin mendapat sanksi, maka masyarakat harus mematuhi Pasal yang berlaku supaya tidak mengganggu perjalanan kereta api.

“Gak hanya dapat sanksi, tapi pelanggar juga berisiko mengganggu perjalanan kereta api lho. Yuk, cari tempat yang lebih aman dan nyaman untuk beraktivitas di sekitar rumah,” tulis akun Instagram @ditjenperkeretaapian (2/10/2024).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya