Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Bakal Diberlakukan, Ini Besarannya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2024 11:42 WIB
Jalan Tol di Ciawi-Sukabumi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tarif untuk ruas Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemberlakuan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Direktur Utama Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, penerapan tarif nantinya berlaku bagi seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan.

Dengan pemberlakuan tarif di Seksi 2 Cigombong - Cibadak, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Cigombong menuju Cibadak dan sebaliknya akan dikenakan biaya sebesar Rp17.000.

Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp25.000. Lalu, kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp33.500.

Sebelumnya, Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada ruas Tol Ciawi - Sukabumi Seksi 2 Cigombong - Cibadak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya