Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
-Gaji Pokok
A. Golongan III
- Golongan III/a: Rp2.064.100 - Rp3.929.700
- Golongan III/b: Rp2.151.400 - Rp4.047.600
- Golongan III/c: Rp2.242.400 - Rp4.169.000
- Golongan III/d: Rp2.337.300 - Rp4.294.100
B. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp2.436.100 - Rp4.422.900
- Golongan IV/b: Rp2.539.200 - Rp4.555.600
- Golongan IV/c: Rp2.646.600 - Rp4.692.300
- Golongan IV/d: Rp2.758.500 - Rp4.833.000
- Golongan IV/e: Rp2.875.200 - Rp4.978.000
-Tunjangan Jabatan
Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan.
(Rina Anggraeni)