JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan ada 5 BPR yang tutup lagi sampai akhir tahun 2024. OJK terus melakukan pengawasan bank-bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan untuk memastikan mereka menjalankan rencana perbaikan dengan baik.
OJK tidak hanya terbatas pada melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa rencana penyehatan di berbagai bank yang diawasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.
Langkah ini melibatkan koordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan perlindungan simpanan nasabah serta penanganan yang tepat bagi bank-bank yang berada dalam kondisi penyehatan.
Baru-baru ini, OJK menyatakan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari kondisi global dan domestik, maupun tantangan struktural yang berasal dari dalam bank itu sendiri.