Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mengingatkan pentingnya program jaminan kesehatan nasional. Saat penyerahan predikat Universal Health Coverage (UHC) Awards pada 8 Agustus 2024, Wapres Ma’ruf mengingatkan semua pemangku kepentingan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.
"Bersama-sama kita dukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS dengan menghadirkan layanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat," katanya.
Wapres Ma’ruf juga mendorong seluruh pemangku kepentingan agar memperluas jangkauan kepesertaan JKN-KIS sampai 100%. Selain itu, dia mengatakan perlu adanya pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mensosialisasikan manfaat JKN-KIS terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, terluar, dan sulit terjangkau.
"Pastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan. Pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya dan lokasi," kata Wapres.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa JKN-KIS merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memastikan setiap penduduk mendapatkan hak yang sama dalam mengakses jaminan sosial di bidang kesehatan yakni dengan menyelenggarakan program JKN-KIS, satu Dasawarsa yang lalu yaitu 1 Januari 2014.
Muhadjir mengatakan, jaminan kesehatan merupakan salah satu bagian dari skema perlindungan sosial dan strategi pengurangan beban dalam penghapusan kemiskinan ekstrem sehingga masyarakat yang telah aktif terdaftar dalam program JKN dapat terhindar dari kemiskinan. Sehingga, masyarakat yang miskin tidak semakin jatuh dalam kemiskinan ekstrem.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah secara konsisten mendukung program Jaminan Kesehatan Semesta sebagai salah satu program prioritas nasional sejak peluncuran Kartu Indonesia sehat yang dilakukan oleh bapak Presiden bersama bapak Wakil Presiden pada tahun 2014," katanya.
Menurut Muhadjir, JKN-KIS merupakan bukti komitmen Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Konstitusi Pasal 28 UUD 1945, UU SJSN, dan regulasi turunannya termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab saya sesuai dengan Inpres dan kita berusaha keras bagaimana supaya cita-cita kita untuk menciptakan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di sektor pelayanan kesehatan ini bisa tercapai," pungkasnya.
Transformasi layanan kesehatan selama kepemimpinan Presiden Jokowi:
1. Transformasi Layanan Primer
- Membangun 165 puskesmas sesuai standar. Sebanyak 156 puskesmas di antaranya dibangun di Provinsi Papua.
- Penggalangan komitmen pemerintah daerah (pemda) untuk mengisi formasi ASN bidang kesehatan tahun 2024 sesuai kebutuhan prioritas
- Program Integrasi Layanan Primer (ILP) dari Tingkat puskesmas sampai posyandu
2. Transformasi Layanan Rujukan
- Pengampuan jejaring layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uro-Nefrologi (KJSU)
- Proctorship, misalnya pengembangan kapasitas intervensi kardiovaskuler ke RS Tulungagung, pendampingan RS Adam Malik untuk transplantasi ginjal, dan RSUD Soekarno di Provinsi Bangka Belitung
- Pemberian Bantuan Alat Kesehatan ke RS
- Kerja sama internasional dalam pembangunan RS dan knowledge sharing, misalnya: RSJPN dengan Tokushukai Medical Group dan RS Ngoerah dengan Sun Medical Center, Korea Selatan
3. Transformasi Sistem Kesehatan
- Kemandirian dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- Investasi peningkatan industri, kerja sama, dan dukungan regulasi di bidang inovasi teknologi kesehatan
4. Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan
- Pengendalian inflasi di sektor kesehatan dan memastikan akses layanan kesehatan berkualitas tanpa terbebani oleh biaya yang tinggi pembiayaan skrining kesehatan di puskesmas
- Kebijakan RIBK guna memastikan momentum dalam mencapai sasaran pembangunan tahun 2029 sampai dengan tahun 2045
5. Transformasi SDM Kesehatan
- Program Pemerataan SDM Kesehatan
- Program Produksi SDM Kesehatan
- Program Kemudahan Layanan
- Program Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
6. Transformasi Teknologi Kesehatan
- Integrasi Sistem Data Kesehatan berbasis individu
- Pengembangan teknologi bidang kesehatan melalui Biomedical Genome Based Science Initiative.