JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank, terdiri dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2024.
Langkah ini diambil akibat kegagalan pemegang saham dan pengurus bank dalam menyehatkan kinerja operasional, yang sebagian besar disebabkan oleh adanya penyimpangan dalam operasional bank tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengawasi beberapa BPR dan BPRS yang berstatus Bank Dalam Penyehatan. Apabila kondisi keuangan mereka tidak membaik, OJK akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan menempatkan bank-bank tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi.
Selain itu, OJK memproyeksikan penutupan lebih banyak BPR hingga akhir 2024, dengan perkiraan 20 BPR akan ditutup. Hal ini mencerminkan peningkatan dari 15 BPR yang sudah dicabut izinnya sepanjang tahun ini.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mencatat adanya mismanagement sebagai salah satu penyebab utama penutupan BPR setiap tahun. Rata-rata, 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahunnya akibat pengelolaan yang buruk. Informasi lebih detail tentang bank-bank yang dicabut izinnya bisa diakses melalui berita lengkap.
Baca Selengkapnya: 20 BPR Diprediksi Tutup hingga Akhir 2024, Ini Daftarnya
(Dani Jumadil Akhir)