Segini Gaji yang Diterima Prabowo-Gibran Usai Resmi Jadi Presiden dan Wapres Indonesia

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 20 Oktober 2024 12:18 WIB
Gaji yang Diterima Prabowo Usai Jadi Presiden
Share :

JAKARTA - Gaji yang akan terima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia masa periode 2024-2029.

Besaran gaji Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan terkait dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya