JAKARTA - Simak kontak yang dapat dihubungi jika KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Perhatikan pihak dan kontak mana saja yang dapat dihubungi untuk melaporkan masalah terkait.
Pencurian data pribadi kian marak terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar. Banyak dari penipu menggunakan data pelamar kerja untuk penyalahgunaan pinjol ilegal ini.
Kerugian yang ditimbulkan dari penipuan ini dapat mencapai angka hingga Rp1 miliar. Perhatikan cara melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal.
Berikut adalah kontak dan pihak yang dapat dihubungi jika KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal:
1. Laporkan kepada pinjol yang terlibat untuk menyampaikan penyalahgunaan.
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan kepada Dukcapil setempat.
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan kepada polisi.
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
4. Laporkan kepada OJK.
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
5. Buat surat pernyataan.
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Demikianlah kontak dan pihak yang dapat dihubungi jika KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Diharap selalu berhati-hati sebelum mengirimkan data pribadi ke pihak manapun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca Selengkapnya: 8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)