KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Lakukan Ini

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2024 09:41 WIB
KTP disalahgunakan untuk pinjol lakukan hal ini (Foto: Okezone)
Share :

3. Laporkan kepada polisi.

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

4. Laporkan kepada OJK.

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

5. Buat surat pernyataan.

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Demikianlah kontak dan pihak yang dapat dihubungi jika KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Diharap selalu berhati-hati sebelum mengirimkan data pribadi ke pihak manapun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Selengkapnya: 8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya