"Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar orang-orang tersebut masih bisa berusaha, memiliki akses pembiayaan, dan bisa berusaha lagi," imbuhnya.
Selain itu, yang terpenting menurut Sunarso adalah bagi bank yang diberikan kesempatan tidak akan dikategorikan sebagai kerugian negara karena telah menjaga moral hazard tadi.
"Bagi bank dengan memberikan kesempatan itu, tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Itu yang paling penting dan yang perlu dijaga adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard yang dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik," pungkas Sunarso.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)