JAKARTA - Alasan kenaikan tarif Tol Cipali mulai 30 Oktober 2024. Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik sesuai dengan golongan kendaraan.
Berikut daftar kenaikan tarif Tol Cipali yang mulai berlaku dari 30 Oktober tahun 2024.
Golongan I sebesar Rp132.000
Golongan II dan III sebesar Rp217.500
Golongan IV dan V sebesar Rp273.000
Alasan dibalik kenaikan tersebut, yakni karena adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, mengatakan penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Rinaldi menambahkan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memiliki wewenang untuk menilai dan mengubah tarif tol setiap dua tahun, dengan mempertimbangkan tarif sebelumnya yang disesuaikan dengan inflasi.
Rinaldi juga menyatakan bahwa perusahaannya secara konsisten berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan membuat jalan tol lebih nyaman bagi pengguna.
Baca Selengkapnya: Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024, Ini Besarannya
(Feby Novalius)