JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi devisa hasil ekspor (DHE). Hal ini untuk kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam (SDA) segera direvisi alias diperbaharui.
Permintaan Kepala Negara dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Dia menyebut, revisi aturan tersebut mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban eksportir dalam menyimpan DHE SDA.
“Terkait DHE, PP (peraturan pemerintah) itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya tiga bulan,” ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Lantaran aturan masih digodok, Airlangga belum dapat merinci lebih jauh, termasuk berapa lama waktu yang diperpanjangan untuk kewajiban eksportir dalam menyimpan DHE SDA.
Hanya saja, Airlangga memastikan waktu yang diatur akan jauh lebih lama dari ketentuan saat ini. Dia berjanji bakal mengumumkan hasilnya, jika beleid yang dimaksudkan telah rampung.