- Lapor ke Dukcapil
Untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberi catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
Demikianlah pihak yang dapat dihubungi untuk memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Anda juga dapat memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK. Gunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk melihat apakah ada riwayat kredit yang tidak Anda kenali. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pinjaman lain yang dibuat tanpa sepengetahuan Anda.
Baca Selengkapnya: 5 Cara Blokir KTP yang Sudah Dipakai Pinjol Ilegal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)