JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Tim Satgas Impor melakukan penyitaan barang tekstil mencapai Rp90 miliar.
Mendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya menyita barang ilegal berupa barang tekstil berupa kain gulungan asal impor yang diduga ilegal di dua lokasi berbeda.
“Sebenarnya ada dua lokasi, tapi kita di lokasi ini saja. Yang pertama, di sini di Gudang Kelurahan Kampung Muara, Jakarta Utara, ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar,” kata Budi saat konferensi pers di Pergudangan Kapal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
“Kemudian di Gudang satunya, di Kelurahan Ruang Malaka, Jakarta Barat, sebanyak 30 ribu rol dengan nilai 30 miliar, jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” tambahnya.
Selain itu, sejumlah barang tekstil ilegal yang masuk ke pasar tidak memiliki persetujuan impor, laporan survei, dan registrasi K3L.
Menurutnya, hal ini dinilai sebagai salah satu faktor yang menghambat perkembangan industri tekstil dalam negeri, karena keberadaan barang ilegal tersebut merugikan pasar dan produsen lokal.