"Sampai saat ini kasusnya masih kami dalami. Proses hukumnya terus berlanjut," ujar Dirmanto.
Lebih lanjut dia mengatakan, kedua orangtua siswa berinisial AN dan EL yang berseteru sudah berdamai. Namun untuk proses hukum tetap berlanjut.
“Pihak sekolah menuntut kasusnya dilanjutkan,"ungkap Kombes Dirmanto.
Bukan tanpa alasan, pihak SMA Gloria 2 Surabaya disebutnya meminta proses hukum berlanjut karena tindakan terduga pelaku IV sudah di luar batas. Pelaku menyuruh korban AN bersujud dan menggonggong di depan orang tuanya.
“Untuk IV sudah kami periksa. Bahkan sudah tiga kali diperiksa," lanjutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)